• Tentang Kami
    • Visi dan Misi
    • DPP ASDEKI
    • Member of ASDEKI
    • Sejarah
  • News
  • Keanggotaan
  • Program
  • Event
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
    • Visi dan Misi
    • DPP ASDEKI
    • Member of ASDEKI
    • Sejarah
  • News
  • Keanggotaan
  • Program
  • Event
  • Kebijakan Privasi
No Result
View All Result
ASDEKI
Home News

Pelaku Usaha Desak Pemerintah Belakukan Wajib Sertifikasi Halal

26/11/24
in News
0
Pelaku Usaha Desak Pemerintah Belakukan Wajib Sertifikasi Halal

Ketua Umum ASDEKI saat melakukan foto bersama dalam satu kegiatan.

Share kan lah

ASDEKI.org – Para pelaku usaha mendesak pemerintah agar segera memberlakukan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman karena aturannya telah menjadi undang-undang sudah cukup lama.

“Kita mendesak pemerintah untuk segera menerapkan produk wajib bersertifikasi halal. Karena masa sosialisasinya ini sudah terlalu lama. Sudah lima tahun. Ngapain aja kerja mereka,” kata Ketua Umum DPP Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (Asdeki) Khairul Mahalli melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (6/10/2024).

Aturan sertifikasi halal di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Aturan tersebut menyatakan bahwa semua produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikasi halal.

Pos Terkait

GPEI Dukung BI Beri Bantuan UMKM Naik Kelas Tembus Pasar Global

Hadapi Tarif Trump, GPEI: Diplomat Kita Harus Bisa Cari Pasar Baru Ekspor RI

Asdeki Tuntut Ganti Rugi Rp100 Ribu Dampak Kemacetan Tanjung Priok

ASDEKI Minta Jaga Situasi Kondusif, Aksi Demo Bisa Turunkan Minat Investor

“Kepentingan kita sebenarnya bukan hanya menyangkut agama, namun juga kesehatan. Di mana dalam aturannya produk yang dihasilkan harus punya jaminan kesehatan untuk orang banyak,” kata Mahalli.

Katanya, aturan tersebut sudah selayaknya diterapkan karena menyangkut hajat hidup orang banyak dan kepentingan semua pihak.

“Indonesia pun selayaknya jadi garda terdepan untuk melaksanakan ini mengingat jumlah penduduk muslim kita yang terbesar di dunia. Jangan sampai kita hanya jadi penonton produk halal diterapkan di negara lain,” ujarnya.

Untuk itu pihaknya mendorong aturan jaminan wajib sertifikasi halal untuk segera diterapkan tanpa ada keraguan di dalamnya.

“Kita sangat mendukung untuk segera diterapkan. Kita juga optimis kalau ini terapkan secara kelogistikan menjadi yang terdepan dan terbaik,” katanya.

Pihaknya juga mendukung aturan wajib sertifikasi halal ini akan membawa dampak positif di bidang depo kontainer. Pasalnya setiap kontainer yang tadinya membawa bahan kimia dan sebagainya harus steril berdasarkan aturan JPH.

Produk yang wajib bersertifikasi halal tidak hanya meliputi produk makanan dan minuman, namun juga menyangkut bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.

Pelaku usaha yang melanggar kewajiban sertifikasi halal dapat dikenakan sanksi seperti penarikan barang dari peredaran, pembekuan operasional hingga denda Rp2 miliar.

Sertifikasi halal berlaku selama empat tahun. Sebelum masa berlaku habis, pelaku usaha disarankan untuk melakukan perpanjangan.

Kewajiban sertifikasi halal diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Pasal 140 regulasi ini mengatur bahwa penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai dari tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan 17 Oktober 2024.

Tags: AsdekiKetua Umum AsdekiKhairul MahalliPelaku UsahaSertifikasi Halal
SendTweetShare

Popular Posts

GPEI Dukung BI Beri Bantuan UMKM Naik Kelas Tembus Pasar Global
Logistik

GPEI Dukung BI Beri Bantuan UMKM Naik Kelas Tembus Pasar Global

by admin
Mei 1, 2025
0

ASDEKI.org - Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) menyambut baik peran Bank Indonesia (BI) Jawa Barat untuk memberikan bantuan dan membina...

Read moreDetails

GPEI Dukung BI Beri Bantuan UMKM Naik Kelas Tembus Pasar Global

Hadapi Tarif Trump, GPEI: Diplomat Kita Harus Bisa Cari Pasar Baru Ekspor RI

Asdeki Tuntut Ganti Rugi Rp100 Ribu Dampak Kemacetan Tanjung Priok

ASDEKI Minta Jaga Situasi Kondusif, Aksi Demo Bisa Turunkan Minat Investor

Mengukur Kesiapan Jalan Tol Trans Sumatera Buat Mudik Lebaran 2025

Protes SKB Angkutan Lebaran, Pengusaha Truk Stop Operasi Mulai 20 Maret

Load More

Popular Posts

Langkah Menuju Indonesia Emas DPP Asdeki  2023-2028 Dilantik, Khairul Mahalli Ketua Umum

Langkah Menuju Indonesia Emas DPP Asdeki 2023-2028 Dilantik, Khairul Mahalli Ketua Umum

by admin
Oktober 14, 2024
0

Asdeki Jalin Kemitraan dengan Asosiasi Depo Kontainer Singapura

Asdeki Jalin Kemitraan dengan Asosiasi Depo Kontainer Singapura

by admin
Oktober 2, 2024
0

GPEI Dukung BI Beri Bantuan UMKM Naik Kelas Tembus Pasar Global

GPEI Dukung BI Beri Bantuan UMKM Naik Kelas Tembus Pasar Global

by admin
Mei 1, 2025
0

Asosiasi Depo Kontainer Indonesia
(Indonesia Depo Container Association)

© ASDEKI 2024. All Rights Reserved

  • Tentang Kami
  • News
  • Keanggotaan
  • Program
  • Event
  • Kebijakan Privasi
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
    • Visi dan Misi
    • DPP ASDEKI
    • Member of ASDEKI
    • Sejarah
  • News
  • Keanggotaan
  • Program
  • Event
  • Kebijakan Privasi

© 2024 Asdeki - Asosiasi Depo Kontainer Indonesia .