ASDEKI.org – Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen hampir pasti diundur karena kondisi ekonomi yang masih belum siap di tengah beban masyarakat dinilai masih dalam kesulitan usai pandemi Covid-19.
Asosiasi Depo Kontainer (ASDEKI) dari awal sudah menyuarakan terkait dengan kenaikan PPN 12 persen ini akan memberikan efek domino terhadap para pengusaha hingga kenaikan bahan-bahan kebutuhan warga.
“Dari awal ASDEKI meminta untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut. Berarti masukan ASDEKI diterima Ketua Dewan Ekonomi Nasional pak Luhut Binsar Pandjaitan. Jadi kita mendukung itu,” kata Ketua Umum Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (ASDEKI) Khairul Mahalli melalui keterangan tertulisnya kepada Chatnews, Kamis (28/11).
Menurut Mahalli di tengah kondisi ekonomi yang masih sulit saat ini, PPN masih perlu dikaji untuk dinaikkan.
“Harus dikaji ulang dengan kondisi ekonomi sekarang harus sedemikian cermat. Tidak boleh dinaikkan saat ini,” katanya.
Sebelumnya Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, pemerintah berencana untuk memundurkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen yang pada awalnya bakal diterapkan pada 1 Januari 2025.
“Ya hampir pasti diundur,” kata Luhut di Jakarta, Rabu (27/11).
Menurut Luhut, penerapan kenaikan PPN yang diundur itu karena pemerintah berencana untuk memberikan stimulus atau insentif terlebih dahulu kepada masyarakat melalui bantuan sosial ke kelas menengah.
“PPN 12 persen sebelum itu jadi, harus diberikan dulu stimulus kepada rakyat yang ekonominya susah,” katanya.
Sedangkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 bakal tetap dijalankan sesuai mandat Undang-Undang (UU).
Saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, dikutip di Jakarta, Kamis(13/11), Menkeu menjelaskan, penyusunan kebijakan perpajakan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi di berbagai sektor.
Wacana PPN 12 persen tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disusun pada 2021. Kala itu, pemerintah mempertimbangkan kondisi kesehatan hingga kebutuhan pokok masyarakat yang terimbas oleh pandemi COVID-19.