ASDEKI.org – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (ASDEKI) Sumatera Utara menerbitkan daftar 12 anggota sebagai perusahaan Depo Kontainer yang resmi sesuai dengan dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 705 tahun 2014.
“Perusahaan-perusahaan ini telah memenuhi persyaratan keanggotaan dan peraturan pemerintah RI yang berkaitan dengan jasa usaha depo peti kemas/kontainer sesuai dengan Peraturan dan SK dari Kementerian Perhubungan RI,” tulis Khairul Mahalli Ketua DPW ASDEKI melalui suratnya tertanggal, Senin (6/1).
Berdasarkan daftar tersebut disebut perusahaan-perusahaan Depo Kontainer yang telah memenuhi syarat dan ketentuan peraturan masing-masing PT. Anugrah Sinar Logistik, PT.Citra Perdana Kontainer, PT.Dwipa Kharisma Mitra, PT.Intercon Terminal Indonesia, PT.Masaji Tatanan Kontainerindonesia, PT. Mitra Dharma Laksana / Meratus, PT.Mitra Jaya Bahari, PT. Prima Indonesia Logistik, PT. Prima Indonesia Logistik Kuala Tanjung, PT.Sarana Baja Perkasa, PT.Sinar Jati Mitra dan PT.Trans Teguh Mandiri.
Pihaknya pun kemudian memohon kepada instansi terkait agar perusahaan-perusahaan yang tidak terdaftar sebagai anggota ASDEKI sesuai dengan SK Menhub Nomor 705 tahun 2014 tentang ASDEKI untuk dapat ditertibkan.
Kami bersedia bekerjasama dan sama-sama bekerja dalam monitoring dan evaluasi terhadap perusahaan-perusahaan depo peti kemas/kontainer yang tidak mematuhi peraturan pemerintah.
Nomor telepon/WA narahubung sekretariat DPW ASDEKI Sumatera Utara yang bisa dihubungi 085766069369 dan 081263228035.