ASDEKI – Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (Asdeki) menuntut manajemen PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) sebesar Rp100 ribu terkait dampat dampak kemacetan yang disebabkan oleh New Priok Container Terminal (NPCT-1).
“Ganti rugi secara finansial sebesar Rp 100.000,- (Seratus Rihu Rupiah) untuk kerugian yang ditimbulkan akibat kemacetan ini, termasuk namun tidak terbatas pada kerugian operasional dan biaya keterlambatan yang dialami oleh anggota Asdeki,” ujar Ketua Umum Asdeki Khairul Mahalli melalui keterangan tertulisnya, Minggu (20/4).
Asdeki mengajukan somasi terkait dampak kemacetan yang disebabkan oleh New Priok Container Terminal (NPCT-1) menuju Pelabuhan Tanjung Priok.
“Kemacetan ini telah mengganggu operasional depo kontainer anggota kami, serta menyebabkan kerugian materiil yang tidak sedikit,” sebut Mahalli.
Kerugian Jadwal Bongkar Muat
Khairul Mahalli menjelaskan bahwa dampak terhadap kinerja depo cukup besar di mana terjadi keterlambatan dalam operasional bongkar muat menyebabkan ketidakmampuan depo dalam memenuhi jadwal yang telah disepakati dengan para mitra dan pelanggan.
Asdeki juga mengalami kerugian gangguan terhadap proses distribusi barang. Kemacetan panjang yang terjadi akibat antrean truk yang tidak terkendali menghambat proses distribusi barang di depo kontainer, yang seharusnya berjalan efisien.
Potensi Kehilangan Kontrak dan Reputasi
Dari sini mereka mengalami kerugian finansial yang signifikan. Penghentian sementara operasional truk selama kemacetan berlangsung mengakibatkan kerugian yang besar bagi anggota Asdeki, baik dalam bentuk biaya penundaan pengiriman barang, biaya operasional yang meningkat, serta potensi kehilangan kontrak dan reputasi.
“Kami menganggap bahwa terdapat kelalaian dalam pengelolaan arus logistik oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab, baik oleh Pelindo, Kemenhub, maupun Pemprov DKI Jakarta, yang berakibat pada kerugian yang dapat dihitung secara finansial,” katanya.
Langgar UU Tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Ia menjelaskan dasar hukum yang dilanggar mulai dari UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 63 ayat (1) di mana pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan lalu lintas yang aman dan tertib, termasuk pengaturan kendaraan barang di pelabuhan.
Kemudian Pasal 273 terkait kelalaian dalam pengaturan arus lalu lintas yang mengganggu kelancaran jalan umum dapat dikenai pidana.
Asdeki juga menuntut agar pihak Pelindo dan instansi terkait segera melakukan penataan ulang sistem antrean dan distribusi truk di NPCT-1 untuk menghindari kemacetan lebih lanjut agar kejadian serupa tidak terulang.
Tuntut Sediakan Buffer Zone
Disamping itu diperlukan penyediaan buffer zone dan pengaturan kapasitas truk yang sesuai dengan daya tampung pelabuhan untuk menghindari kemacetan berkepanjangan.
Pemerintah Daerah dan Kemenhub segera menyusun dan menerapkan kebijakan yang lebih tegas terkait pengelolaan arus kendaraan di kawasan pelabuhan.
“Jika dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak surat ini diterima tidak ada respons atau tindakan konkrit dari pihak terkait, kami akan mempertimbangkan untuk melanjutkan ke jalur hukum, termasuk melalui gugatan perdata dan laporan kepada lembaga pengawasan terkait,” kata Mahalli.
Pihaknya berharap agar somasi ini mendapat perhatian serius dan segera ditindaklanjuti dengan tindakan konkret dari pihak terkait.