Asdeki atau Asosiasi Depo Kontainer Indonesia yang keberadaannya berada dibawah binaan Kementerian Perhubungan sebagai mitra strategis menjembatani kepentingan antara pemerintah dengan perusahaan depo kontainer.
Berdasarkan Permenhub No.59 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan, Usaha Depo Peti Kemas merupakan kegiatan usaha yang meliputi penyimpanan, penumpukan, membersihkan, dan memperbaiki peti kemas serta kegiatan lain yang berkaitan dengan pengurusan peti kemas. Fasilitas depo peti kemas memiliki peran vital untuk mendukung efisiensi tata kelola serta tata niaga dalam sistem logistik nasional (Sislognas).
Keberadaan ASDEKI diawali dengan terbentuknya Asosiasi Depo Kontainer di 4 wilayah pelabuhan besar di Indonesia (DKI Jakarta, Sumatera Utara, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Deklarasi di Jakarta pada 11 September 2017. Musyawarah Nasional pertama diselenggarakan di Medan pada 22 Agustus 2008, diresmikan oleh perwakilan Menteri Perhubungan.
Saat ini, ASDEKI hadir di 9 provinsi di Indonesia dengan jumlah Perusahaan sebanyak 123, Dengan jumlah tersebut sudah menguasai lebih dari 75% pergerakan kontainer di Indonesia terutama di pelabuhan besar.